Senin, 19 Januari 2015

Pulau Pagang


Pulau Pagang didalam administrasi termasuk kedalam Kab.  Pesisir Selatan. Pulau ini memiliki Luas 2.47 KM2 dengan batas wilayah:

Sebelah barat :  Selat Kepulauan Mentawai
Sebelah Timur : Nagari Sungai Pinang, Kab Pesisir Selatan
Sebelah Utara : Pulau Sikau, Kota Padang
Sebelah Selatan : Nagari Sungai Pinang, Kab Pesisir Selatan

Akses menuju Pulau Pagang ini lebih kurang 45 menit dari pantai Bungus Padang.


Nama dari Pulau Pagang sendiri bermula dari legenda yang berkembang di Masyarakat setempat. Dimana dikisahkan ada satu keluarga dalam satu kaum yang bermukim dikawasan Tarusan dan mengalami konflik di dalam kaum tersbut  yang mengakibatkan beberapa keluarga terpisah. Sebagian besar keluarga tersebut ada yang mengindar keluar dari Tarusan dan bermukim di pulau-pulau yang tidak jauh dari Tarusan. Diantaranya adalah pulau Pasumbahan dan Pamutusan. Selang beberapa lama karena sudah terpisah oleh jarak dan lautan maka ada keinginan untuk berkumpul/ bertemu (berpegangan). Makan diadakanlah pertemuan tersebut disebuah pulau yang tidak jauh dari pulau Pasumpahan dan Pamutusan. Maka tempat untuk berkumpul itu dinamakan Pagang yang berarti berpegangan/ berkumpul.